Empat orang berinisial ALH, JHR, IN, dan IL ditetapkan menjadi tersangka atas pengeroyokan warga Kota Bandung, Hari Agus Mulyono (47). Hari sempat koma selama dua hari setelah dianiaya para pelaku.
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin mengatakan, pengeroyokan kepada Heri terjadi pada akhir Agustus 2022 lalu di Taman Cilaki, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
"Pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Salah satu pelaku lakukan penusukan terhadap korban," kata Asep kepada wartawan di Mapolsek Bandung Wetan, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan, para pelaku meminta jatah lahan berjualan, lapak parkir dan meminta jatah uang dari lapak yang dikuasai korban. "Motifnya saling rebutan lahan jualan dan uang parkir," ujarnya.
Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Korban sempat memukul salah satu pelaku. Setelah itu, teman pelaku langsung menganiaya korban.
"Tidak terima kawannya dipukul korban, pelaku yang lainnya langsung menyerang korban. Salah satunya menusukkan pisau dapur (ke bagian tubuh korban)," ucapnya.
Asep menambahkan, saat ini, petugas masih mengejar salah satu pelaku yang masih buron. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
(wip/iqk)