Suami Pembunuh Istri karena Uang Palsu Terancam Hukuman Mati

Kabupaten Pangandaran

Suami Pembunuh Istri karena Uang Palsu Terancam Hukuman Mati

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Kamis, 13 Okt 2022 11:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok.Detikcom)
Pangandaran -

TA (52) tersangka pembunuhan terhadap istrinya Darsih (40) di Kalipucang, Pangandaran terancam hukuman mati. Diketahui, motif pembunuhan TA diduga karena Darsih membawa uang mainan dalam amplop yang dibawa untuk ke kondangan.

Namun saat sohibul hajat atau pemilik hajat mengembalikan uang kepada Darsih, pelaku merasa malu dan marah.

Kasatrestrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, hasil rekonstruksi yang memperlihatkan 11 reka adegan bahwa pelaku merasa emosi sesaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TA mengakui perlakuannya setelah melakukan BAP dengan penasihat hukumnya," kata Luhut saat ditemui detikJabar, Kamis (13/10/2022).

Menurutnya saat laporan diterima pihak kepolisian, anak korban melaporkan bahwa pelaku hilang selama 10 hari. "Kemudian anak korban menganggap bahwa Darsih meninggal karena bunuh diri," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, selama beberapa bulan TA tidak mengakui membunuh istrinya. Pihak Polres Pangandaran sempat membongkar jenazah Darsih untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan dokter forensik, di leher Darsih ditemukan bekas cekikan tangan.

"Setelah hasil pemeriksaan dokter forensik kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap korban yang sempat jadi terduga dan hilang beberapa saat," ucapnya.

TA ditangkap Polres Pangandaran setelah 12 hari hilang. Pihak Polres menahan sementara TA selama beberapa bulan karena bukti-bukti masih minim.

"Ya karena masih minim kami masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil otopsi dan dokter forensik," katanya.

Kemudian pada Rabu (12/10) pukul 13.00 WIB sampai 15.30 WIB TA melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan Darsih yang di sebuah kebun yang tak jauh dari rumahnya di Kalipucang, Pangandaran.

Luhut mengatakan hasil rekonstruksi, TA dijerat pasal 340 KUHP karena dugaan pembunuhan berencana, ia terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat pasal Pasal 338 KUHP dengan ancamannya 15 tahun penjara junto 338 KUHP junto dan pasal 351 ayat 3 Ayat 3 ancamannya 7 tahun penjara.

(yum/yum)


Hide Ads