Awal mula kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terungkap. Percakapan Putri Candrawathi yang meminta dipanggilkan Yoshua juga terbongkar.
Terungkapnya hal itu sebagaimana petikan surat dakwaan. Dilansir dari detikNews, penggalan surat dakwaan itu sudah tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski sidang belum digelar.
Dalam penggalan dakwaan itu juga terungkap ada percakapa nPutri Candrawathi istri Ferdy Sambo ke ajudannya yang lain. Dalam penggalan dakwaan disebutkan Putri meminta ajudan yang lain memanggil Yoshua masuk ke dalam kamarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula saat di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Saat itu disebutkan ada keributan antara Yoshua dan Kuar Ma'ruf sopir Sambo. Namun tak disebutkan secara rinci terkait keributan itu.
Lalu, Putri Candrawathi menghubungi Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR. Saat itu, kedua ajudan Sambo ini sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang. Putri lantas meminta keduanya untuk pulang ke rumah.
Di rumah tersebut, sebagaimana petikan dakwaan, Eliezer dan Ricky Rizal mendengar adanya keributan. Keributan dihiraukan dan keduanya langsung menemui Putri di kamarnya. Saat itulah Putri menanyakan keberadaan Yoshua.
"Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya 'Ada apa bu....' dan dijawab saksi Putri Candrawathi 'Yosua di mana...', kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Nopriansyah Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi," demikian tercantum dalam petikan dakwaan di SIPP PN Jaksel.
Ricky tak langsung memanggil Yoshua. Ricky disebutkan dalam dakwaan mengambil senjata milik Yoshua dan senjata laras panjang yang disimpan di kamar tidur Yoshua. Setelah itu, barulah Ricky menemui Yoshua dan meminta Yoshua menemui Putri. Akan tetapi, saat itu Yoshua enggan menemui Putri dan dibujuk Ricky hinggar akhirnya mau menemui.
"Kemudian Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi," bunyi surat dakwaan jaksa.
Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(dir/dir)