Ditahan di Rutan Bareskrim, Putri Candrawathi Boleh Berjumpa Anak

Kabar Nasional

Ditahan di Rutan Bareskrim, Putri Candrawathi Boleh Berjumpa Anak

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 30 Sep 2022 17:13 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Putri Candrawathi (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Putri Candrawathi ditahan di Rutan Bareskrim. Istri Ferdy Sambo tersebut masih bisa berjumpa anaknya.

Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dikutip dari detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka Putri tetap boleh bertemu anaknya yang masih kecil.

"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan," kata Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menegaskan proses hukum kepada Putri sama dengan tersangka lainnya. Sekadar diketahui, selain putri ada empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Dan juga kemarin kita sudah kita jelaskan karena kasus ini sudah P21 artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang lain," tutur Sigit.

ADVERTISEMENT

Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung. Putri Candrawathi mengaku ikhlas ditahan. Dia menghormati keputusan polisi.

"Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan. Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia dua tahun, dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," kata Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi.

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads