Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Petani Karawang Saat Terlelap

Round Up

Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Petani Karawang Saat Terlelap

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 12 Okt 2022 07:45 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Karena Cinta Segitiga
Ilustrasi Pembunuhan Karena Cinta Segitiga (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung -

Nurhayati (38) dan Ade Naman (34) menjalin hubungan gelap. Naman merupakan selingkuhan Nurhayati. Kisah hubungan gelap mereka itu berujung pada rencana keji untuk membunuh suami Nurhayati, yakni Muhamad Ota.

Suami Nurhayati, Ota merupakan seorang petani di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jabar. Ota dan Nurhayati membangun mahligai rumah tangga bahagia pada 2000. Singkatnya, tahun 2017 petaka mulai tiba di rumah tangga mereka.

Nurhayati berkenalan dengan Ade Naman. Profesinya sama seperti Ota, seorang petani. Nurhayati rupanya terbuai dengan Naman. Ia pun ingkar terhadap janji sucinya dengan Ota. Ia memilih menjalani hubungan gelap dengan Naman setelah dua tahun kenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa tahun menjalin hubungan, mereka berdua pun berniat membunuh Muhamad Ota. "Bahwa sejak satu bulan, terdakwa dan saudara Ade Naman merencanakan akan menghilangkan nyawa korban Muhamad Ota karena Ade Naman berjanji akan menikahi terdakwa," ujar petikan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/10/2022).

Pengadilan mengungkapkan hubungan Ota dan Nurhayati kala itu sudah tak harmonis. Ekonomi jadi penyebabnya. Ota juga disebut tak perhatian alias cuek terhadap istrinya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, nafkah batin Nurhayati juga disebut tak dipenuhi oleh Ota. Ota disebut sudah jarang 'menyentuh' Nurhayati.

"Sehingga karena alasan-alasan tersebut, terdakwa mau membantu perbuatan Ade Naman," katanya.

Perencanaan Pembunuhan

Singkat cerita pada Januari 2022, Nurhayati dan Ade Naman merencanakan pembunuhan Ota. Namun gagal terwujud. Masih di bulan yang sama, keduanya kembali merencanakan pembunuhan.

Ade Naman menghubungi Nurhayati. Ia meminta Nurhayati untuk membuka jendela rumahnya. Nurhayati pun menitipkan anaknya yang masih berusia 10 tahun ke orang tuanya.

Singkat cerita pada malam hari, Muhamad Ota pulang ke rumahnya. Setelah selesai bersih-bersih dan masuk ke dalam kamar, Nurhayati lantas pergi ke dapur untuk membuka jendela sebagaimana instruksi dari Ade Naman.

Ade Naman lantas masuk ke dalam rumah lewat jendela yang sudah dibuka. Saat korban sedang tidur, Ade Naman masuk ke dalam kamar dan melakukan eksekusi.

Ade Naman pun meminta kepada Nurhayati untuk menunggu di dalam kamar lain. Selain itu, Nurhayati juga diperintahkan untuk menghubungi keluarganya setelah dieksekusi.

Saat melihat kondisi suaminya sudah meninggal dunia, Nurhayati lantas berteriak dan menangis sambil keluar rumah. Nurhayati juga sambil melaporkan kejadian itu ke tetangganya.

Aksi pembunuhan keji itu pun membuat gempar. Dari olah TKP yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Karawang, terdapat luka pada bagian wajah korban.

Polisi melakukan serangkaian penyidikan atas kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bila petani beras ini dibunuh oleh tangan istrinya dan selingkuhannya Ade Naman. Polisi pun menangkap Nurhayati dan selingkuhannya itu.

18 Tahun Bui

Hukuman 18 tahun bui diberikan kepada Nurhayati atas perbuatannya itu. Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 19 September 2022 lalu. Dalam sidang itu, duduk sebagai majelis hakim Poltak selaku ketua majelis dan dua anggotanya Dian Triastuty dan Ratmini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurhayati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap hakim sebagaimana petikan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), pada Selasa (11/10/2022).

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Nurhayati bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan UU nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur hakim.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada selingkuhan Nurhayati bernama Ade Naman. Hakim menjatuhkan vonis yang sama selama 18 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Ade Naman dengan pidana penjara selama 18 tahun," tutur hakim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Truk Tanah Terguling Timpa Toyota Voxy di Tol Karawang Barat"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads