Gelap Mata Istri dan Selingkuhan Siasati Pembunuhan Suami di Karawang

Gelap Mata Istri dan Selingkuhan Siasati Pembunuhan Suami di Karawang

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 11 Okt 2022 18:34 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Bandung -

Nurhayati (38) dihukum 18 tahun bui usai mensiasati pembunuhan suaminya Muhamad Ota. Saking teganya, pembunuhan sadis itu dilakukan Nurhayati bareng dengan selingkuhannya Ade Naman (34).

Nurhayati menjadi suami Muhamad Ota sejak tahun 2000. Sejak tahun 2017, Nurhayati berkenalan dengan Ade Naman yang juga sama-sama petani.

Dua tahun kenal, Nurhayati lantas menjalin hubungan gelap dengan Ade Naman. Beberapa tahun menjalin hubungan, mereka berdua pun berniat membunuh Muhamad Ota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa sejak satu bulan, terdakwa dan saudara Ade Naman merencanakan akan menghilangkan nyawa korban Muhamad Ota karena Ade Naman berjanji akan menikahi terdakwa," ujar petikan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/10/2022).

Dalam petikan putusan tersebut, disebutkan bila hubungan antara Nurhayati dan Muhamaf Ota sudah tak harmonis lantaran persoalan keuangan. Muhamad Ota juga diketahui selalu cuek kepada Nurhayati. Lebih jauh, Muhamad Ota juga disebut sudah jarang 'menyentuh' Nurhayati.

ADVERTISEMENT

"Sehingga karena alasan-alasan tersebut, terdakwa mau membantu perbuatan Ade Naman," katanya.

Singkat cerita pada Januari 2022, Nurhayati dan Ade Naman merencanakan pembunuhan Muhamad Ota namun gagal terwujud. Masih di bulan yang sama, perencanaan pembunuhan dilakukan lagi.

Saat itu, Ade Naman mengubungi Nurhayati dan mensiasati pembunuhan terhadap Muhamad Ota. Ade Naman lantas meminta agar terdakwa pada malam hari membuka jendela rumah terdakwa.

Aksi pembunuhan dibuat serapi mungkin. Bahkan anak Nurhayati yang berusia 10 tahun dititipkan ke rumah orang tuanya.

Singkat cerita pada malam hari, Muhamad Ota pulang ke rumahnya. Setelah selesai bersih-bersih dan masuk ke dalam kamar, Nurhayati lantas pergi ke dapur untuk membuka jendela sebagaimana instruksi dari Ade Naman.

Ade Naman lantas masuk ke dalam rumah lewat jendela yang sudah dibuka. Saat korban sedang tidur, Ade Naman masuk ke dalam kamar dan melakukan eksekusi.

Ade Naman pun meminta kepada Nurhayati untuk menunggu di dalam kamat lain dan meminta menghubungi keluarganya setelah dieksekusi.

Saat melihat kondisi suaminya sudah meninggal dunia, Nurhayati lantas berteriak dan menangis sambil keluat rumah. Nurhayati juga sambil melaporkan kejadian itu ke tetangganya.

Namun, sandiwara itu terbongkar polisi. Nurhayati dan Ade Naman dibekuk polisi. Kasus berlanjut ke persidangan. Hakim sudah mengetuk palu atas kasus tersebut.

Nurhayati dan Ade Naman sama-sama divonis 18 tahun penjara. Vonis diketuk majelis hakim yang dipimpin Poltak itu divonis pada 19 September 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurhayati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap hakim sebagaimana petikan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Nurhayati bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan UU nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur hakim.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada selingkuhan Nurhayati bernama Ade Naman. Hakim menjatuhkan vonis yang sama selama 18 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Ade Naman dengan pidana penjara selama 18 tahun," tutur hakim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Puluhan Pelajar di Karawang Terjaring Razia saat Hendak Demo"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads