Siasat Keji Pemerkosa di Cianjur: Acungkan Golok-Sekap Anak Korban

Siasat Keji Pemerkosa di Cianjur: Acungkan Golok-Sekap Anak Korban

Ikbal Selamet - detikJabar
Minggu, 09 Okt 2022 13:10 WIB
RB, seorang pemuda asal Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat. Ia merampok lalu memerkosa korbannya
RB, seorang pemuda asal Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat. Ia merampok lalu memerkosa korbannya. (Foto: Ikbal Selamet/ detikJabar)
Cianjur -

RB, pemuda asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memperkosa dan merampok seorang ibu muda. Pelaku juga ternyata menodongkan golok hingga menyekap anak korban yang sempat memergoki aksinya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur Ipda Bagas Satya, mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya pada pukul 01.00 WIB, saat lingkungan rumah korban sepi dan penghuni rumah tertidur lelap.

"RB masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan senjata tajam golok," ujar dia, Minggu (9/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berhasil masuk rumah, pelaku langsung masuk ke beberapa ruangan untuk mencari barang berhaga. Pencarian pelaku terhenti usai melihat sebuah ponsel di kamar sang ibu muda yang sedang terlelap tidur.

Tetapi pandangan dan pikirannya teralihkan ketika melihat korban yang terlentang di atas kasur. Otak bejatnya muncul untuk memperkosa korban.

ADVERTISEMENT

Namun ketika akan mulai menyentuh korban, aksinya ternyata sempat ketahuan anak korban yang terbangun. Seketika pelaku langsung menodongkan golok pada korban yang masih berusia 10 tahun tersebut.

Anak korban yang awalnya hendak berteriak meminta tolong seketika dibuat takut melihat golok yang mengarah kepada dirinya.

Tak sampai disitu, RB juga menyekap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu di kamarnya. Pelaku mengancam tidak segan menyakiti bocah tersebut jika berteriak meminta pertolongan.

"Anak korban ditodong golok dan dimasukkan ke kamar yang berbeda dengan ibunya. Anak tersebut diancam untuk tidak berteriak," ujar dia.

Usai menyekap anak korban, pelaku melanjutkan aksinya dengan langsung menyetubuhi korban. Ketika terbangun, korban langsung ditodong golok dan mulutnya dibekap menggunakan tangan agar tidak berteriak.

Di bawah todongan golok, korban dipaksa menuruti nafsu bejat pelaku. Usai memperkosa korban, pelaku langsung kabur sambil membawa ponsel milik korban.

Singkat cerita, pelaku kemudian ditangkap polisi di rumahnya, beberapa hari setelah kejadian. Atas perbuatannya pelaku dijerak dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

"Tersangka RS terancam kurungan 9 tahun penjara," ucap dia.

Di sisi lain, Bagas mengungkapkan jika korban dan anaknya mengalami trauma ringan. Pihaknya pun akan memberi pendampingan untuk pemulihan korban dari trauma.

"Korban dan anaknya mengalami trauma ringan, karena ditodong golok serta menjadi korban perampokan dan pemerkosaan. Untuk sementaraada pendampingan dari anggota, jika memang diperlukan nanti juga kami beri trauma healing melalui psikiater," pungkasnya

(orb/orb)


Hide Ads