Bos Beras Bandung Polisikan Eks Karyawan Usai Gelapkan Mobil Perusahaan

Bos Beras Bandung Polisikan Eks Karyawan Usai Gelapkan Mobil Perusahaan

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 08 Okt 2022 12:58 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Yadi Kusniadi, bos beras di Kota Bandung melaporkan seorang pria mengaku advokat ke polisi atas dugaan penggelapan kendaraan. Korban melaporkan pria berinisial EF.

Nurokhim selaku kuasa hukum Yadi Kusniadi mengatakan, dugaan penggelapan kendaraan jenis mobil yang dilakukan terlapor atas nama EF itu berawal saat kedua pihak melakukan kerjasama.

"Saat itu, EF diserahi tugas sebagai legal corporate perusahaan atau kuasa hukum perusahaan. Sehingga, perusahaan meminjamkan satu unit mobil jenis city car, untuk digunakan selama menjalankan tugasnya di perusahaan," kata Nurokhim, Sabtu (8/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Nurokhim menjelaskan, pada Juni 2022, EF mengundurkan diri sebagai legal corporate. Kemudian Yadi mencoba untuk meminta kembali mobil yang digunakan oleh EF.

Bukannya mengembalikan terlapor justru berdalih jika mobil tersebut merupakan hadiah dari perusahaan kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Padahal, tidak pernah ada pemberian hadiah itu seperti yang dikatakan oleh Saudara EF," jelasnya.

Hal itu membuat Yadi mengambil langkah hukum dan melaporkan EF ke polisi dengan barang bukti berupa surat kepemilikan berupa BPKB.

"Klien kami sudah memenuhi panggilan (pemeriksaan). Rencananya Senin pekan depan penyidik akan melakukan konfrontir bersama dengan terlapor," ucap Nurokhim.

Nurokhim berharap, Polrestabes Bandung bisa segera menindaklanjuti perkara ini. Sebab, dari laporan ini sudah ada beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

"Pihak terlapor, pelapor dan saksi sudah diperiksa, harusnya pihak penyidik segera untuk mempercepat diadakannya gelar perkara," katanya.

Masih kata Nurokhim, dari hasil penelusuran soal latar belakang EF, yang bersangkutan diketahui bukan sebagai advokat. Sebab namanya tidak tercantum dalam data Pendidikan Tinggi sebagai sarjana maupun magister hukum.

"Nama EF tidak terdaftar di Dikti untuk gelar sarjana hukum dan magister hukumnya," tutup Nurokhim.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads