Polisi masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bank garansi Pasar Pelita. Diketahui, kasus itu terungkap saat persidangan tipu gelap Pasar Pelita pada 2017 silam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perjanjian kontrak antara Pemerintah Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Wali Kota M Muraz dengan PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 maret 2015, dengan waktu pengelolaan 25 tahun.
Nilai investasi proyek itu sebesar Rp 390 miliar, dan PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen atau sekitar Rp 19 miliar dari total investasi berupa Bank Garansi (BG). Kemudian dalam persidangan terungkap jika BG ini bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengantongi dua orang tersangka dalam kasus dugaan tipikor BG Pasar Pelita.
"Dua tersangka. Perkembangan terakhir memang masih dalam tahap penyidikan di Polri," kata Zainal kepada detikJabar, Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, pihaknya juga mengaku sudah melakukan gelar perkara. Terlebih, kasus ini sudah bergulir selama lima tahun yang lamanya.
"Sudah dilakukan gelar perkara bersama untuk mempercepat proses penyidikan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibawa mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota Unit Reskrim, Intel Tipikor serta jaksa peneliti dari Kejari.
Menurutnya, selama lima tahun ini mereka intens melaksanakan koordinasi. Namun dalam perkembangannya masih terdapat kekurangan dari segi formil dan materil.
"Kita upayakan seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali sesuai fakta dan kapasitas perannya masing-masing terutama para pemangku kebijakan saat proses perencanaan pasar hingga terjadinya cut-off akibat penerbitan biaya giro yang tidak siap dana," kata Arif.
Kasubsi Penyidik Kejari Kota Sukabumi Bangkit menambahkan, berkas perkara dugaan tipikor Pasar Pelita itu masih di penyidik Polres Sukabumi Kota. Pihaknya sudah menyembalikan berkas sebanyak 7 kali karena adanya kekurangan formil dan materil.
"Kemarin sudah 7 kali berkas dikembalikan, menurut kami masih ada kekurangan formil dan materil. Terakhir Mei itu sudah dikembalikan karena belum cukup untuk P21," ujar Bangkit.
Dia menilai, para massa demontran ini tidak tepat sasaran karena melakukan aksi di Kejari. Seharusnya, kata dia, massa menanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Tersangka sudah ada tapi, tanyakan saja ke penyelidikan karena bukan wewenang kami. Menurut saya harusnya tanyakan ke kepolisian, kami meneliti saja. Iya memang kasus lama dari 2018, tipikor," tutupnya.
(dir/dir)