Momen perdamaian itu terjadi usai kedua belah pihak dimediasi di Polres Karawang pada Kamis (29/9) kemarin. Proses mediasi dihadiri juga oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana.
"Jadi sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap kepada detikJabar, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Oknum Jaksa Pukul Guru SMAN 5 Karawang! |
Sutan menuturkan sejak kasus ini bergulir, Kejari Karawang melakukan komunikasi yang intens dengan jaksa bernama Tumpal serta korban guru SMAN 5 Karawang bernama Jajang. Hasil komunikasi intens itu berbuah manis.
"Akhirnya kedua belah pihak sama-sama bersedia memaafkan dan bersedia melakukan perdamaian," kata Sutan.
Dalam kesempatan tersebut, kata Sutan, pihak dari jaksa meminta maaf atas perbuatannya. Jajang juga telah menerima permohonan maaf.
"Seluruh yang hadir berharap semuanya bisa kembali lagi ke keadaan semula," kata Sutan.
Sebagaimana diketahui, aksi pemukulan dilakukan oleh jaksa Tumpal kepada guru SMAN 5 Karawang Jajang. Baik Jajang maupun Tumpal membuat laporan ke polisi atas peristiwa tersebut.
Diketahui. Aksi pemukulan itu dilakukan Tumpal kepada Jajang yang kala itu hendark beragkat salat Jumat.
(dir/bbn)