Data sementara ini sudah 15 polisi yang melakoni sidang etik dan diganjar sanksi berkaitan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang kepada polisi terkait kasus pembunuhan itu.
Sekadar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Sigit menyampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8).
Semua polisi itu dinilai melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ada 7 anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikNews, Selasa (27/9/2022), sebanyak 15 polisi sudah menjalani sidang dan diberikan sanksi per Selasa (27/9). Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
15 polisi itu terdiri dari 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 11 orang diduga melanggar kode etik. Ini identitas 15 polisi yang sudah menjalani sidang etik:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah;
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon; dan
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul: Daftar 15 Polisi Pelanggar Etik di Kasus Sambo. Baca selengkapnya di sini.
(bbn/bbn)