Pelaku penyiksaan monyet di Tasikmalaya menjalani tes kejiwaan. Hasilnya, pelaku berinisial AY (25) tak mengalami gangguan kejiwaan.
"Kami sudah mintakan pemeriksaan pada dokter jiwa dan psikiater. Bahwa hasilnya pelaku tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Senin (26/9/2022).
Dengan hasil itu, kata Ari, polisi memastikan pelaku bisa menjalani proses hukum. Berkas perkara kasus itupun akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jerat hukum masih dilanjutkan dan kita ajukan tahap satu," katanya.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari petunjuk lain. Pelaku AY sengaja menyiksa bayi monyet sampai mati sambil direkam. Pelaku kemudian menjual konten kekerasan terhadap primata ini seharga Rp 300 ribu rupiah. Disinyalir, penjualan video ini menyentuh pasar luar negeri. Sementara, seorang pelaku I turut serta memperjual belikan hewan dilindungi jenis lutung bersama AY.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(dir/dir)