Suap Pegawai BPK, 3 ASN Pemkab Bogor Divonis 2 hingga 4 Tahun Bui

Suap Pegawai BPK, 3 ASN Pemkab Bogor Divonis 2 hingga 4 Tahun Bui

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 23 Sep 2022 20:51 WIB
Tiga ASN Pemkab Bogor yang terseret kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar divonis penjara dua hingga empat tahun.
Tiga ASN Pemkab Bogor yang terseret kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar divonis penjara dua hingga empat tahun. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Tiga ASN Pemkab Bogor yang terseret kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar divonis penjara dua hingga empat tahun.

Tiga ASN Pemkab Bogor ini di antaranya Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor divonis empat tahun penjara, Maulana Adam sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor divonis dua tahun penjara dan Rizki Taufik sebagai PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor divonis dua tahun penjara.

Ketiganya dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ihsan pidana empat tahun, denda Rp100 juta jika tidak bayar diganti empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis yang diterima Ihsan seperti Ade Yasin, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU menuntut Ihsan tiga tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Maulana Adam danRizki, masing-masing dua tahun, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar masing-masing ganti dua bulan penjara," tambah

majelis hakim.

Vonis yang diterima Maulana Adam dan Rizki sama dengan tuntutan dari JPU KPK. Hal yang memberatkan terdakwa, saat memberikan keterangan berbelit-belit dan hal yang meringankan para terdakwa sopan saat menjalani persidangan dan tidak pernah di penjara.

Terkait putusan yang diterima Ihsan Ayatullah, Galih Pratama sebagai pengacara terdakwa mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir dahulu atau banding.

"Pikir-pikir atau banding, yang penting dalam tujuh hari kita akan menentukan sikap," kata Galih.

Sementara itu, terkait vonis dua tahun penjara untuk Adam Maulana dan Rizki, Rafi Unggul Pambudi sebagai pengacara terdakwa berujar, pihaknya juga masih akan mempertimbangkan ajuan banding.

(wip/yum)


Hide Ads