Dua warga Magelang dan Jakarta tewas diracun sianida di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Tiga tersangka inisial DAS, A dan AR yang disebut sebagai dukun pengganda uang dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Pasal 340 KUHP. Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, Jumat (23/9/2022).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembunuhan berencana ini. DAS berperan sebagai pencari calon korban, A alias Abah yang meracik minuman beracun dengan zat sianida sedangkan AR alias Ustadz yang melakukan ritual pengobatan dan penggandaan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanto mengatakan, peristiwa dugaan pembunuhan itu berlangsung pada 8 Juni 2022 lalu dan dilaporkan ke pihak berwajib pada 23 Juni 2022.
"Setelah dilaporkan kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah terungkap, yang mana modusnya dia memberikan minuman di dalamnya mengandung racun atau zat sianida hasil lab forensik," ujarnya.
Lebih lanjut, dugaan adanya zat sianida itu diperkuat oleh hasil autopsi kepada dua jenazah korban. "Alhamdulillah hasil sudah terungakap, ternyata kematiannya itu disebabkan ada racun atau zat sianida di dalam tubuhnya," ucap Yanto.
Baca juga: Sidang Vonis Ade Yasin Berakhir Ricuh! |
Motif para pelaku melakukan pembunuhan berencana itu disebut karena ingin menguasai harta para korban. Proses hukum saat ini sudah melewati rekonstruksi dan berlanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Untuk motif dia pengen menguasai hartanya atau dalam hal ini dianggap oleh korban itu pelaku bisa menggandakan uang. Saat ini kita mengamankan 3 orang laki-laki," ujarnya.
(mso/mso)