Sidang putusan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022) diwarnai insiden mikrofon mati.
Saat membacakan draft putusan, suara Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih terlalu kecil dan tidak terdengar oleh tim pengacara Ade Yasin. "Maaf yang mulia, suaranya tidak terdengar," kata salah satu tim pengacara Ade Yasin.
Baca juga: Tangisan Ade Yasin di Sidang Putusan |
Ketua majelis hakim pun menaikkan volume suaranya, tapi suaranya tetap tidak terdengar jelas. Ternyata mikrofon yang digunakan tidak nyala. Sidang putusan Ade Yasin sempat terhenti beberapa menit, petugas Pengadilan Tipikor Bandung pun langsung memperbaiki permasalahan mikrofon ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mikrofon menyala, simpatisan dan kolega Ade Yasin pun berteriak girang. "Nah," sambut mereka.
Sekedar informasi, Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Seperti diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
(wip/iqk)










































