Jaksa di Cimahi Turut Laporkan Alvin Lim

Jaksa di Cimahi Turut Laporkan Alvin Lim

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 23 Sep 2022 13:26 WIB
Pelaporan Alvin Lim oleh Persaja Cimahi.
Pelaporan Alvin Lim oleh Persaja Cimahi. (Foto: Istimewa)
Cimahi -

Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kota Cimahi melaporkan advokat Alvin Lim ke Polres Cimahi karena dianggap mendiskreditkan dan menebar hoaks kepada masyarakat.

Pelaporan itu bermula dari adanya konten Alvin Lim pada kanal YouTube Quotient TV yang bertajuk 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Para jaksa tak terima dan menilai pernyataan Alvin Lim adalah hoaks alias berita bohong dan mengandung ujaran kebencian.

Pelaporan tersebut atas nama Ketua Persaja Cabang Kejari Kota Cimahi Yendri Aidil Fiftha didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Dhevid Setiawan. Menurutnya ia membawa nama institusi yang dihina oleh terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul kami sudah melapor. Kami anggap dia menghina institusi," ujar Dhevid saat dihubungi detikJabar, Jumat (23/9/2022).

Menurut Dhevid, konten yang berbunyi pendiskreditan institusi kejaksaan bakal berdampak pada kepercayaan masyarakat yang hendak mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

"Ini akan menggiring opini masyarakat seolah-olah kejaksaan sudah tidak bisa dipercaya lagi," kata Dhevid.

Pelaporan itu atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

"Sekali lagi terlapor ini sudah mendiskreditkan institusi kejaksaan di seluruh Indonesia. Mereka juga sudah meresahkan masyarakat di luar sana sebagai pencari keadilan," ucap Dhevid.

Repons Alvin Lim

Pelaporan yang dilakukan kepada Alvin Lim ini belakangan terjadi di berbagai daerah. Alvin Lim pun sudah buka suara. Alvin Lim mengaku tak takut dan siap menghadapi laporan para jaksa tersebut.

"Catat, Alvin Lim tidak takut dipenjara dan tidak akan mundur selangkah pun walau dipolisikan," ujar Alvin Lim saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/9/2022).

Alvin Lim mengatakan pernyataannya itu untuk mengkritisi lembaga kejaksaan. Hal ini, kata dia, karena kecintaannya pada korps Adhyaksa.

"Selama Kejaksaan yang saya cintai bisa berubah lebih baik, saya rela kasih nyawa saya. Setop kemunafikan, stop corruptive mind dan be realize, demi masyarakat dan keadilan," paparnya.

"Kritik terhadap institusi bukanlah pidana. Itu isi SKB UU ITE, SKB 3 menteri," katanya.

Menurut Alvin Lim, pelaporan tersebut juga seharusnya bukan dilaporkan oleh institusi. Ia juga mengklaim punya bukti.

"Karena pencemaran nama baik itu berlaku kepada orang tertentu. Ketika bicara institusi, tidak ada pencemaran nama institusi," katanya.

"Saya siap secara materi, juga perkataan saya di YouTube ada bukti rekaman, saksi, dan bukti surat lengkap, fakta bukan hoax," tambahnya.

(orb/orb)


Hide Ads