Jaksa di Kabupaten Garut melaporkan dua orang pengacara bernama Alvin Lim dan Hadi. Keduanya dilaporkan lantaran dianggap menghina jaksa lewat konten YouTube.
Pelaporan kasus tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu (21/9/2022) siang. Pelaporan diwakili oleh Kasi Pidana Umum Hendra Dalimunthe.
"Hari ini kami melaporkan atas video yang berisi pembicaraan seorang advokat atas nama Alvin Lim dan Hadi," kata Hendra, Kamis (22/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan dilaksanakan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Laporan jaksa itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Hendra mengatakan, pelaporan tersebut berkaitan dengan konten video yang dibuat dan diunggah Alvin Lim melalui saluran YouTube. "Itu muatannya mengandung penghinaan terhadap kejaksaan seluruh Indonesia," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konten video yang dilaporkan jaksa di Garut tersebut adalah konten 'Kejaksaan Sarang Mafia' yang diunggah melalui channel YouTube Quotient TV.
Hendra mengatakan, konten tersebut dianggap menghina jaksa dan mencemarkan nama baik jaksa. "Kami merasa terhina dan dicemarkan nama baik. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh Polres Garut sesuai kewenangannya," katanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Garut sendiri diketahui melaporkan Alvin Lim dan Hadi atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
(iqk/iqk)