Ulah Biadab Pemerkosa Wanita di Sukabumi dan Cerita Kerasukan 'Eyang'

Ulah Biadab Pemerkosa Wanita di Sukabumi dan Cerita Kerasukan 'Eyang'

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 21 Sep 2022 16:48 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Firmansyah pria di Sukabumi dihukum 11 tahun penjara usai memperkosa seorang wanita. Modus ambil uang gaib dan kerasukan eyang jadi dalih aksi biadab tersebut.

Cerita soal aksi Firmansyah memperkosa korbannya ini tertuang dalam petikan dokumen putusan yang dilansir detikJabar dari website Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (21/9/2022). Kasus ini sendiri sudah diputus dengan hukuman 11 tahun 6 bulan bagi Firmansyah.

Sementara itu dari kasusnya, kasus ini bermula pada Maret 2022 lalu. Saat itu, Firmansyah sengaja datang ke rumah korbannya di Sukabumi. Kedatangan terdakwa lantaran mengetahui korban sedang memiliki masalah utang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa berpura-pura menawarkan diri dapat menarik uang dari bank goib sebanyak Rp 5 miliar," kata hakim dalam salinan putusan.

Akan tetapi ada syarat yang harus dilakoni. Korban diminta oleh Firmansyah melakukan ritual doa. Korban menyetujui permintaan dari terdakwa tersebut.

ADVERTISEMENT

Firmansyah lantas meminta agar korban mencari rumah kontrakan untuk dijadikan tempat terdakwa melakukan aktifitas spiritual. Hingga akhirnya ada sebuah rumah di kawasan Cibadak Sukabumi yang dijadikan lokasi ritual.

Singkat cerita, Firmansyah dan korban mendatangi rumah tersebut. Saat itu, korban diantar oleh kerabatnya. Saat bertemu dengan terdakwa, korban diminta pindah kendaraan dan dibonceng oleh terdakwa menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah kontrakan yang akan dijadikan lokasi spiritual, terdakwa meminta kepada kerabat korban untuk mengecek kondisi rumah. Kepada kerabat korban, terdakwa meminta agar jangan sampai ada lubang yang bisa melihat aktivitas di dalam rumah.

"Terdakwa kemudian mengajak saksi korban ke dalam. Terdakwa lalu mengatakan kepada saksi korban 'nanti ada eyang (guru) saya yang akan masuk ke raga saya, apabila ada perintah dari saya, berarti itu perintah eyang'. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban duduk berhadapan dengan posisi semedi," katanya.

Terdakwa lantas berpura-pura kerasukan eyang. Terdakwa juga merubah suaranya hingga seolah dirasuki sosok eyang. Terdakwa yang seolah dirasuki, lantas meminta korban membuka seluruh pakaian dan meminta mengganti menggunakan sarung dan mukena. Dalih permintaan tersebut untuk membersihkan tubuh korban dari dosa.

Korban menuruti perintah itu. Hingga akhirnya terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. Setelah selesai, terdakwa mengancam kepada korban untuk tidak membongkar ulahnya.

Disaat itu, korban merasa telah ditipu dan dilecehkan. Hingga akhirnya dia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cibadak, Polres Sukabumi.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads