Seorang ibu asal Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial NN (43) mengadu ke pengacara ternama Hotman Paris. Dia mengadu karena polisi tak kunjung menetapkan tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menimpa putrinya.
Video pertemuan NN dengan Hotman Paris diunggah di akun instagram pribadinya. NN sengaja bertandang ke Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/9/2022).
"Salam Hotman 911 di Kopi Joni, pagi ini tanggal 17 September 2022 datang ke Hotman 911, ibu Neneng warga Sukabumi Kota," ujar Hotman Paris dikutip detikJabar, Minggu (18/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi Kota, di sini ada wargamu yang telah membuat laporan polisi tanggal 23 Mei 2022, katanya diduga putrinya diperkosa oleh suaminya, jadi suami memperkosa putri tirinya," kata Hotman menambahkan.
Dalam postingannya itu, Hotman menyebutkan kejadian dugaan pemerkosaan terjadi pada April 2022. Ibu korban sudah membuat laporan ke pihak berwajib pada Mei 2022 namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Bapak Kapolda Jawa Barat, ini memang kasus kecil, bapak Kapolres Sukabumi Kota ini memang kasus kecil, tapi untuk itu lah kita ada, kita ada untuk itu, ini tugas kita," sambungnya
Dikonfirmasi terpisah, NN (43) warga Kecamatan gunungguruh, Kabupaten Sukabumi mengaku sudah menunggu 4 bulan terkait kasus yang menimpa putrinya tersebut. Dia menuntut agar suaminya itu diadili.
"Saya nuntut keadilan, anak saya jadi korban diperkosa ayah tirinya. Saya sudah laporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota tapi sampai sekarang belum ditangkap," kata NN.
Korban merupakan tamatan SMP. Bocah berusia 16 tahun itu menuturkan kepada ibunya sudah 12 kali digauli oleh ayah tirinya. Pada 4 Juli 2022 lalu, korban meninggalkan rumah dan dikabarkan tinggal bersama ayah kandungnya lalu hilang kabar.
"Kabarnya pergi ke ayah kandungnya di Jakarta, saya susul tidak ada di tempat tinggal yang dulu. Bunda minta tolong neng biar anak bunda ditemukan," tuturnya.
Tanggapan Polres Sukabumi Kota
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dilaporkan NN (43) ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Bahwa benar, Polres Sukabumi Kota telah menerima Laporan dari NN selaku pelapor dan ibu kandung korban yang melaporkan kejadian diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Laporan tersebut tertuang dalam LP nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022," ujar Zainal dalam keterangannya.
Dia mengaku, pihak penyidik sudah melakukan olah TKP, memeriksa korban dan meminta keterangan 9 orang saksi. Menurutnya, perkara tersebut tetap diproses oleh Polres Sukabumi Kota.
"Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa terhadap korban yang didampingi petugas dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Visum terhadap korban dan melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang saksi," jelasnya.
Dirinya juga meminta pihak pelapor untuk bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara tersebut. Pasalnya, kata dia, perkara tersebut mengacu pada pedoman dan mekanisme tertentu.
"Kami minta dari pihak pelapor agar bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini karena penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melaksanakan penanganan perkara ini secara cermat dan teliti serta berpedoman pada mekanisme yang berlaku," sambungnya.
Dia menegaskan perkembangan penanganan perkara mengenai dugaan tindak pidana itu akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat. "Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor," katanya.