Polisi menetapkan Tedi Setiawan (26) sebagai tersangka pembunuhan ibu kandung, Masitoh (46). Terungkap juga motif Tedi menghabisi nyawa sang ibu.
"Keterangan saksi kemudian pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan terhadap ibunya. Pelaku sudah kita naikkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Rabu (21/09/2022).
Insiden berdarah itu terjadi di Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Tedi menebaskan golok hingga membuat ibunya meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwar mengungkapkan, pelaku dengan sengaja melakukan pembacokan kepada ibunya yang saat itu tengah berbaring di ruang tamu/ Pembacokan dilakukan menggunakan sebilah golok.
"Motif sementara menurut keterangan pelaku dia marah atau jengkel kepada ibunya sering dimarahi," katanya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada saksi dan keluarga korban. Pihaknya masih menunggu hasil dari tim medis berkaitan hasil autopsi korban maupun pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan pelaku yang berdasarkan riwayat pernah alami gangguan kejiwaan.
"Menurut keterangan sementara dari tetangga, emang benar pelaku punya riwayat pernah berobat, cuma tahap itu kita lakukan tahap penyelidikan sambil menunggu keterangan medis atau riwayat pelaku pernah terindikasi ada gangguan jiwa," tutur Edwar.
Pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(dir/dir)