Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi

Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 20 Sep 2022 21:00 WIB
Pasar Pelita Sukabumi
Pasar Pelita Sukabumi (Foto: Siti Fatimah)
Sukabumi -

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipiko) Pasar Pelita, Kota Sukabumi akhirnya memasuki tahap baru setelah lima tahun tak ada kabar. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menyatakan sudah menerima berkas dari penyidik dan akan diteliti.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati. Bahkan, dia mengatakan, kasus tersebut mendapatkan atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Setiyowati mengatakan, berkas perkara itu sudah berulang kali dipindah tangankan antara Kejari dengan Polres Sukabumi. Berkas tersebut ia terima pada Rabu (14/9) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita baru terima berkas, karena ini berkas bolak-balik. Jadi masih dalam penelitian berkas perkara ini karena kekurangan-kekurangan kemarin, saya juga meneruskan. Saya Kamis dipanggil ke Kejati karena ekspos perkara itu juga," kata Setiyowati kepada detikJabar, Selasa (20/9/2022).

"Pasti semuanya, maksudnya bukan atensi kepentingan tapi diperintahkan. Ada sorotan khusus, baru mau pelajari berkasnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kajari yang baru menjabat selama tiga minggu ini juga menyadari jika perkara tipikor Pasar Pelita itu sudah tertahan bertahun-tahun. Dia juga menegaskan, akan menuntaskan perkara tersebut.

"(Sudah bertahun-tahun) itu dia makanya kemarin saya juga lagi mempelajari. Insyaallah (akan menuntaskan). Iya dong karena sudah bulak balik," ujarnya.

Setelah meneliti berkas tersebut, pihaknya akan kembali menentikan sikap. Terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi, Setiyowati tak bisa menjelaskan banyak hal. Kasus itu pun, kata dia, belum ditetapkan P21 (lengkap).

"Belum P21, ini belum lengkap, kemarin saya tagih ke Polres, justru Polres yang lama. Sempat saya tagih pakai P20," tutupnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi bank garansi itu terungkap saat persidangan tipu gelap Pasar Pelita pada 2017 silam. Dalam perjanjian kontrak antara Pemerintah Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Wali Kota M Muraz dengan PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 maret 2015, dengan waktu pengelolaan 25 tahun.

Nilai investasi proyek itu disebut sebesar Rp 390 miliar, dan PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen atau sekitar Rp 19 miliar dari total investasi berupa Bank Garansi (BG). Kemudian dalam persidangan terungkap jika BG ini bermasalah.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads