Merasa Tak Terlibat Kasus Suap, Ade Yasin Minta Dibebaskan

Merasa Tak Terlibat Kasus Suap, Ade Yasin Minta Dibebaskan

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 19 Sep 2022 16:24 WIB
Sidang kasus dugaan suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin
Ade Yasin (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari kasus suap pegawai BPK yang menjeratnya.

Permintaan pembebasan itu, dikatakan Ade Yasin usai tim pengacara yang diwakili Dinalara Butar Butar membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin
(19/9/2022).

"Saya singkat yang mulia," kata Ade kepada ketua majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silahkan," kata ketua majelis hakim.

Dalam agenda sidang pledoi ini, Ade Yasin hadir secara online. Di layar monitor Ade mengenakan kerudung berwarna hijau dan didampingi tim pengacara lainnya.

ADVERTISEMENT

"Sudah lima bulan saya berada di sini, jauh dari kedua anak saya dan sudah hampir 150 hari saya berjarak dengan masyarakat Bogor. Saya ikhlas mengukuti proses hukum yang mulia," kata Ade.

Saat menyampaikan pembelaan, Ade menangis tersedu-sedu.

"Jika melihat fakta persidangan, kita lihat semua tidak ada saksi yang mengatakan jika saya terlibat, lalu di mana letak kesalahan saya?" ucapnya.

"Saya meyakinkan yang mulia majelis hakim dan jaksa penuntut umum jika melihat perkara ini secara objektif, saksi-saksi dan para terdakwa tidak ada yang mengatakan jika saya terlibat di dalamnya, semuanya jelas tidak ada perintah, tidak ada instruksi dari saya," terang Ade.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Ade meminta agar dirinya dibebasakan dari kasus suap yang menjeratnya.

"Dalam kesempatan baik ini, saya memohon kepada yang mulia majelis hakim dibebaskan dari segala macam dakwaan dan tuntutan, dari hati yang paling dalam saya memohon maaf sebesar-besarnya bila ada tindakan yang kurang berkenan dari saya," jelas Ade.

"Demi Allah saya tidak memiliki niat tidak baik, tapi saya ingin keadilan," tambahnya.

Usai Ade Yasin menyampaikan tanggapan atas kasus yang menjeratnya, ketua majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) apakah ada tanggapan.

"Secara lisan, tetap pada tuntutan," ucap JPU KPK secara singkat.

Ketua majelis hakim pun mengatakan karena tanggapan JPU sesuai tuntutan, maka sidang putusan akan digelar, Jumat (23/9/2022) mendatang.

"Akhirnya tiba pada majelis hakim ambil putusan. Setelah kami bermusyawarah, Hari Jumat tanggal 23 September kami bacakan putusan," ucap ketua majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif diduga melakukan suap kepada auditor BPK RI perwakilan Jabar. Atas perbuatannya dia didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

(wip/mso)


Hide Ads