Empat terdakwa yang terjerat kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut empat hingga lima tahun penjara. Empat terdakwa ini merupakan ASN Pemkot Bekasi.
Tuntutan kurungan penjara ini diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
Keempat terdakwa ini adalah penerima suap. Mereka hadir dalam persidangan secara daring. Terdakwa pertama yakni Wahyudin sebagai Camat Jatisampurna, dituntut empat tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Wahyudin terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan pertama pidana penjara 4 tahun pidana, denda 250 juta subsider 4 bulan penjara," kata JPU KPK.
Terdakwa kedua, Jumhana Lutfi sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dituntut lima tahun penjara.
"Menuntut terdakwa dengan 5 tahun pidana, denda 250 juta, subsider 4 bulan penjara," kata JPU KPK.
Terdakwa ketiga, yakni M Bunyamin sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi dituntut empat tahun enam bulan penjara.
"Menuntut pidana 4 tahun 6 bulan pidana, denda 250 juta, subsider 4 bulan penjara," kata JPU KPK.
Sedangkan terdakwa keempat, yakni Mulyadi alias Bayong sebagai Lurah Jatisari dituntut empat tahun enam bulan penjara.
"Tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan pidana, denda 250 juta, subsider 4 bulan penjara," kata JPU KPK.
Usai JPU membacakan tuntutan keempat terdakwa ini, para terdakwa yang menyaksikan pembacaan tuntutan melalui daring mengatakan jelas saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.
"Jelas?" tanya hakim.
"Jelas yang mulia," jawab para terdakwa ini.
Hal yang memberatkan bagi hukuman keempat terdakwa ini yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan bagi hukuman keempat terdakwa ini bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Sementara sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswhandono di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
"Menjatuhkan tuntutan sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Siswhandono saat membacakan tuntutannya.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.
Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.
(wip/orb)