Pembunuh Remaja di Pasar Simpang Ditangkap!

Kabupaten Purwakarta

Pembunuh Remaja di Pasar Simpang Ditangkap!

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 14 Sep 2022 10:49 WIB
Lokasi penemuan remaja bersimbah darah di pasar Purwakarta.
Lokasi penemuan remaja bersimbah darah di pasar Purwakarta. (Foto: Dian Firmansyah)
Purwakarta -

Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap remaja bernama Edi Muhamad Solihin (17) yang tewas di Pasar Simpang, Purwakarta. Salah satu pelaku berinisial R (24) ditangkap di Jawa Timur.

"Ini merupakan pengembangan perkara yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2022. Jadi terhadap tersangka ditangkap di luar wilayah Purwakarta di wilayah Jawa timur, satreskrim pasca kejadian terus mengikuti dimana keberadaan tersangka terakhir ditemukan di wilayah Jawa timur dilakukan penangkapan dibawa ke polres Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (14/09/2022).

Polisi menuturkan pelaku tergolong licin. Dia berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Awal penyelidikan, pelaku terdeteksi di wilayah Jabar, namun saat ditelusuri berpindah ke Banten dan terakhir tertdeteksi di Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku begitu melakukan perbuatan dia berpindah tempat itu yang membuat kesulitan satreskrim sejak kejadian sampai penangkapan terdeteksi," katanya.

Ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini. Namun polisi baru menangkap satu orang berinisial R. Sedangkan pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

Pelaku R ini berperan melakukan pembacokan kepada korban sebanyak lima kali. Korban dibacok dibagian tangan dan badan. Sedangkan F menendang korban.

"Kronologisnya dimana pada saat itu antara korban dan pelaku teman akrab teman main kemudian di bawah pengaruh minuman alkohol, mereka bersanda gurau ada selisih paham di situ, pelaku mencari dan menemukan cerulit kemudian membacokkan ke korban," ungkap Kapolres.

Diketahui pelaku dan korban adalah anggota dari dua kelompok motor yang kerap terjadi perselisihan, korban anggota kelompok motor XTC dan pelaku anggota kelompok motor Brigez. Saat ditanya apakah ada hubungannya dengan kelompok motor itu, Edwar menampik.

"Jadi dua orang pelaku dan korban ini, korban kelompok motor xtc dan pelaku kelompok motor Brigez, sementara belum ada kaitannya dengan Kompol motor, mereka teman ngumpul, permasalahannya personal," terangnya.

Terhadap tersangka saat ini sudah ditahan. Dia dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Diketahui Egi Muhamad Solihin, ditemukan bersimbah darah di parkiran Pasar Simpang Purwakarta, ia alami luka robek di bagian pipi sebelah kiri, kaki dan tangan. Korban yang sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat tertolong.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads