Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Barat didakwa melakukan pemerasan kepada puskesmas dan RSUD Cabangbungin Bekasi. Auditor BPK tersebut meraup Rp 351 juta dari hasil memerasnya.
Ulah auditor BPK Jabar bernama Amir Panji Sarosa ini dibongkar jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (27/7/2022).
"Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Amir Panji Sarosa meminta uang yang seluruhnya sejumlah Rp 350 juta adalah untuk menguntungkan diri terdakwa Amir Panji Sarosa," ucap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan dalam kasus ini, Amir memeras Pusksesmas-RSUD Cabangbungin melalui pegawai Dinkes Bekasi Maria Oktafiani. Saat itu, dia meminta uang dengan modus ada temuan di puskesmas hingga RSUD Cabangbungin.
Baca juga: Dicari! Mardani Maming Tersangka KPK |
"Terdakwa melalui Maria Oktafiani memaksa meminta uang sejumlah Rp 20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 44 puskesmas," tutur JPU.
Sementara kepada RSUD Cabangbungin, Amir Panji Sarosa meminta Rp 500 juta. Permintaan tersebut dengan dasar temuan di RSUD tersebut.
Akan tetapi, jumlah yang diminta Amir Panji Sarosa tak dituruti semuanya. Dari 44 puskesmas, total uang yang diberikan kepada Amir Panji Sarosa sebesar Rp 250 juta, sedangkan dari RSUD Cabangbungin sebesar Rp 100 juta.
Aksi Amir Panji Sarosa tercium Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Hingga akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ada dua orang yang diamankan namun hanya Amir yang terbukti melakukan aksi pemerasan.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Amir Panji Santosa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.
(dir/ors)