Polisi yang Dipecat gegara Kasus Ferdy Sambo

Kabar Nasional

Polisi yang Dipecat gegara Kasus Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 08 Sep 2022 10:45 WIB
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)
Ferdy Sambo. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir. Teranyar, kasus ini membuat sejumlah polisi diberhentikan tidak hormat oleh Polri.

Akibat kasus ini, Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan Brigadir Yoshua sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) . Sejumlah perwira polisi juga turut dipecat gegara turut terlibat dalam kasus tersebut.

Dikutip dari detikNews, pada kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy sambo pun telah disanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Tak hanya soal kasus pembunuhan berencana, dalam kasus ini juga mencuat obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

Ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka selain Sambo dalam kasus ini. Berikut ini rinciannya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Mereka disanksi dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Paling anyar, sanksi serupa juga diberikan kepada Kombes Agus Nurpatria.

Simak selengkapnya dalam artikel berjudul Daftar Baru Polisi Diberhentikan Tak Hormat Terkait Kasus Ferdy Sambo.

(orb/orb)


Hide Ads