2 Tahun Dibui, Jaksa Pinangki Hirup Udara Bebas

Kabar Nasional

2 Tahun Dibui, Jaksa Pinangki Hirup Udara Bebas

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 06 Sep 2022 15:59 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR Jaksa Pinangki
Jakarta -

Masih ingat dengan Pinangki Sirna Malasari? Jaksa yang bergaya wah yang jadi makelar kasus atau markus kasus PK koruptor Djoko Tjandra ini bebas dari penjara.

Dilansir dari detikNews, Pinangki bebas bersyarat dari Lapas Wanita Tangerang. Dia bebas bersamaan dengan lapas tersebut membebaskan eks Bupati Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembebasan Pinangki memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

ADVERTISEMENT

Sekedar diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.




(dir/dir)


Hide Ads