Komnas HAM menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawati. Komnas HAM mengaku memiliki dasar atas kesimpulannya itu.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyatakan dugaan itu didasari keterangan saksi, pendamping psikologis Putri Candrawathi serta dugaan pelecehan itu masuk BAP hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Taufan sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (5/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan mengatakan pembuktian dugaan pelecehan harus melibatkan tenaga ahli. Menurut dugaan Komnas HAM, pelecehan itu terjadi di kediaman Ferdy Sambo di Magelang.
"Maka langkah pendalaman dugaan ini dengan melibatkan ahli-ahli lain dari lembaga yang resmi adalah jalan bagi objektifikasi atas dugaan tersebut," tuturnya.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Yoshua tak percaya atas kesimpulan itu. Taufan justru meminta agar Kamaruddin menyampaikan bukti lain.
"Silahkan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," katanya.
(dir/dir)