Mabes Polri telah memecat dua perwiranya karena diduga terlibat upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kedua perwira berpangkat Kompol itu adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Dari tujuh tersangka, mereka berdua sudah lebih dulu mendapatkan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Namun keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice. Lalu, empat lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; dan AKP Irfan Widyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan banding itu merupakan haknya. Dalam hal ini, Sambo juga mengajukan banding atas pemecatannya. Berikut peranan kedua perwira berpangkat Kompol tersebut :
Peran Kompol Chuck
Kompol Chuck Putranto (CP) merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kini ia telah dimutasi ke Yanma Polri.
Dedi menyebut Kompol Chuck memiliki peran dalam melakukan penghancuran bahkan penghilangan CCTV terkait kasus Brigadir J. Peran ini dilakukan juga bersama Kompol Baiquni (BW).
"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Dedi mengatakan peran tersebut tentu sangat mengganggu proses penyidikan oleh tim khusus Polri dalam mengusut kasus Brigadir J ini kala itu.
"Sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," katanya.
Peran Kompol Baiquni
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam. Ia juga telah dimutasi ke Yanma Polri.
Kompol Baiquni sendiri memiliki peran yang sama dengan Kompol Chuck. Yakni merusak dan menghilangkan CCTV terkait kasus pembunuhan Yosua.
"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," tegas Dedi.
Sementara, masih ada empat perwira lainnya yang akan segera dilakukan sidang etik. Yaitu Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; dan AKP Irfan Widyanto.
(sya/dir)