Enam orang perwira ikut jadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka jadi tersangka usai ikut menghalangi proses hukum kasus Yoshua.
Dari keenam polisi yang dijadikan tersangka, ada dua sosok jenderal. Dilansir detikNews, kedua jenderal tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo dan eks Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," kata Agung menambahkan.
Agung mengatakan penyidik saat ini sedang menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.
Dari keenam polisi yang jadi tersangka, baru satu orang yang akan menjalani sidang etik. Polisi itu yakni Kompol Chuk Putranto.
"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," tutur eks Kapolda Jabar ini.
Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.
"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.
Lebih lanjut, Agung juga mengungkap alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Apa alasannya?
"FS kan juga bagian dari obstruction of justice yaitu menyuruh, memerintah," kata Agung.
Keenam perwira tersangka obstruction of justice itu adalah:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
(dir/dir)