6 Oknum Prajurit TNI Ditahan Usai Jadi Tersangka Mutilasi Warga Mimika

6 Oknum Prajurit TNI Ditahan Usai Jadi Tersangka Mutilasi Warga Mimika

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 30 Agu 2022 19:48 WIB
Ilustrasi Balapan Liar
Ilustrasi TKP (Foto: nala edwin)
Mimika -

Enam orang oknum anggota TNI AD ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Keenam orang itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Dikutip dari detikNews, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabesad, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, para tersangka seluruhnya berjumlah 6 orang terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Tatang menegaskan, TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

(yum/yum)


Hide Ads