Doni Salmanan Ajukan Keberatan dari Pernyataan Saksi Kasus Quotex

Doni Salmanan Ajukan Keberatan dari Pernyataan Saksi Kasus Quotex

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 29 Agu 2022 18:51 WIB
Suasana sidang Doni Salmanan beragenda saksi
Sidang Doni Salmanan (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan mengajukan keberatan atas beberapa penyataan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (29/8/2022). Sejauh ini JPU telah menghadirkan sebanyak enam saksi dalam sidang tersebut.

Saat sidang akan diakhiri, Doni Salmanan mengajukan instruksi untuk menyampaikan pertanyaan dan keberatan atas pernyataan para saksi.

Doni Salmanan kembali mengikuti sidang secara online karena berada di Lapas Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak hakim, jaksa penuntut umum, dan juga pengacara saya, satu pertanyaan aja boleh nggak, yang dijawabnya cuma bisa ya atau tidak doang," ujar Doni kepada majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi.

Sebelum menyampaikan pertanyaan, Doni mengaku keberatan dengan apa yang disampaikan para saksi. Bahkan Doni menyampaikan sebanyak tiga poin dalam keberatannya.

ADVERTISEMENT

"Saya akan menyampaikan dulu keterangan yang menurut saya keberatan. Saya keberatan terhadap keterangan saksi yang menyuruh selalu deposit saat loss, dan tidak pernah menyuruh melakukan penarikan dana saat trading dalam keadaan untung," ujar Doni.

Pihaknya menyebut keberatan pernyataan saksi yang tidak pernah mendapatkan keuntungan saat menang. "Kemudian yang kedua, saya keberatan atas keterangan saksi yang menyebutkan tidak pernah untung, karena yang dimaksud dalam perkara hakim diawal pernah menikmati itu, walaupun hanya dalam satu kali transaksi," jelasnya.

Dia menambahkan keberatan dalam pernyataan saksi terkait permintaan untuk kompensasi. Bahkan, kata dia, hal tersebut akan dijelaskan dalam sidang nanti.

"Kemudian yang ketiga, saya keberatan terhadap keterangan saksi yang menyebut dirinya (Doni Salmanan) selalu menyuruh untuk kompensasi. Jadi nanti akan saya jelaskan terkait dari keterangan apa itu kompensasi," ucapnya.

Pada akhir penyampaian keberatan tersebut, Doni pun melontarkan pertanyaan kepada empat saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Pertanyaannya hanya satu yang mulia, apakah akun trading para saksi ini yang empat hadir di sini masih bisa dibuka atau tidak," tanya Doni.

Sementara itu, para saksi dengan nama M Tauzan, Hari, Rafli, dan Riswanda langsung menjawabnya dengan lantang. "Tidak, tidak yang mulia, tidak, tidak," jawab keempat para saksi.

(iqk/iqk)


Hide Ads