Dua warga sipil dibunuh di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Nyawa korban dihabisi dengan cara dimutilasi. Enam oknum prajurit TNI AD menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini.
Sekadar diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memerintahkan Puspomad untuk mengusut kejadian pembunuhan dua warga Papua yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD.
Dilansir detikNews yang mengutip Antara, Senin (29/8/2022), Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengonfirmasi enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra.
Chandra menjelaskan pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum kepada keenam prajurit TNI AD itu. Menurut dia, Puspomad telah mengirimkan penyidik untuk membantu Pomdam.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," kata Chandra.
Selain itu, polisi sudah menangani pelaku dari warga sipil. Soal motif pelaku membunuh dan memutilasi korban, Chandra menegaskan saat ini tengah tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.
Sekadar diketahui, mayat korban mutilasi ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8). Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika sudah mengamankan enam oknum prajurit TNI AD itu. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mimika.
Simak Video 'Kondisi Mengenaskan 2 Korban Mutilasi di Mimika':