Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri. Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemecatan terhadap eks Kadiv Propam tersebut berdasarkan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang digelar di TNCC, Jakarta pada Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8/2022). Sidang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian tidak dengan dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik Polri. Sambo juga jadi tersangka usai mengotaki pembunuhan terhadap Yoshua di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi tadi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.
"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.
(dir/dir)