Seluruh saksi telah didengar dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pemeriksaan terhadap 15 saksi tersebut membutuhkan waktu hingga 12 jam.
"Lengkap 15 ya (saksi diperiksa)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi sebagaimana dilansir dari detikNews, Kamis (25/8/2022).
Dia mengatakan saat ini proses pemeriksaan dilanjutkan dengan memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam ini diperiksa sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian setelah nanti secara keseluruhan pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan. Maka akan baru dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar," imbuhnya.
Sebelumnya, Nurul mengatakan saksi yang dihadirkan berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.
"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.
Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.
"RE hadir melalui Zoom," jelasnya.
(dir/dir)