Dua pemuda tertangkap basah usai berusaha menipu salah seorang pedagang di Desa Biyawak, Jatitujuh, Majalengka. Mereka mencoba menipu membeli rokok dengan membayar menggunakan uang palsu (Upal).
Akibat aksinya itu dua pemuda tersebut ditangkap oleh warga setempat, lalu diserahkan ke Mapolsek Jatitujuh. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Iya betul (ada kasus penipuan uang palsu), keduanya langsung digelandang ke Polsek," kata Kepala Dusun Biyawak, Diding saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perangi Judi Online ala Polisi di Sukabumi |
Diceritakan Diding, awalnya para pelaku itu datang ke sebuah warung untuk membeli sebungkus rokok. Namun, pemilik warung bernama Eki merasa curiga, karena uangnya berbeda dengan yang asli, khususnya tekstur uang lebih halus dibanding uang asli.
"Dua pemuda itu beli rokok satu bungkus dengan uang pecahan Rp 100 ribu. Pemilik warung curiga dengan uang yang diberikan mereka," ujar dia.
Kecurigaan itu lantas membuat pemilik warung berusaha menangkap dua pemuda tersebut. Dibantu warga, mereka mengejar dua pemuda yang hendak pulang ke daerah Indramayu.
"Kedua pemuda itu akhirnya ditangkap dan mengakui bahwa uang yang digunakannya palsu. Katanya awalnya mereka bawa uang Rp 2 juta. Terus uangnya sudah dibelanjakan rokok dari Sumedang hingga ke Majalengka," ucap dia.
"Di tangan mereka, terdapat uang Rp 600 ribu dan rokok sebanyak 17 bungkus hasil belanja mereka pakai uang palsu," kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kapolsek Jatitujuh, Iptu Kenedy Joko Lelono membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga sudah menerima laporan dan kini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.
"Iya benar, keduanya sekarang masih ditahan di Polsek Jatitujuh," kata Kenedy.
(dir/dir)