Kesaksian Bharada Richard Eliezer (RE atau E) menjadi kunci kian tersingkapnya tabir kematian Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Kekecewaan terhadap Irjen Ferdy Sambo menjadi pendorong, Eliezer untuk membuka kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, Sambo menjanjikan penghentian kasus (SP3) kematian Yoshua. Namun, Eliezer malah menelan kecewa, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Jenderal Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, awalnya Yoshua disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Eliezer. Yoshua ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (4/8).
Polri menyatakan kronologi itu dibuat Sambo untuk menutup peristiwa yang sebenarnya. Keterangan yang disampaikan Eliezer pun akhirnya mematahkan alibi atau skenario yang dibuat Sambo.
"Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ucap Sigit.
Tak berselang lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eliezer pun meminta didampingi pengacara baru. Selain itu, dia menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.
"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS," katanya.
Pada awal kasus ini terungkap, Eliezer didampingi pengacara yang ditunjuk Sambo. Setelah itu, dia didampingi pengacara nyentrik Deolipa Yumara dan M Boerhanudin.
Kapolri Minta Eliezer Menghadap
Kapolri menceritakan saat meminta Eliezer menghadap dirinya. Hal itu dimintanya setelah Eliezer menyampaikan keterangan berbeda.
"Tanggal 5 Agustus, Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara Yoshua. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," kata dia.
Keterangan Eliezer saat itu adalah Yoshua terkapar bersimbah darah. Saat itu Sambo berdiri di depan jenazah Yoshua. Kapolri mengatakan Sambo menyerahkan senjata kepada Eliezer.
"Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yoshua terkapar bersimbah darah, Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," ujarnya.
Sigit menyebutkan tim khusus (timsus) yang menangani kasus Sambo kemudian melapor kepadanya. Dia pun meminta timsus menghadapkan Eliezer secara langsung.
"Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah," ujar dia.
Selanjutnya Eliezer Jadi Saksi di Sidang Etik Sambo
Eliezer Jadi Saksi di Sidang Etik Sambo
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik yang dijalani Sambo. Para saksi berasal dari beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga eksternal.
"Totalnya ada 15 (orang)," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (25/8).
Saksi-saksi tersebut berasal dari beberapa penempatan khusus (patsus), yaitu Provos Divpropam Polri dan Bareskrim. Salah satu saksi, yaitu Bharada Richard Eliezer (RE atau E) mengikuti sidang secara daring.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, berikut ini daftar 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik yang dijalani Sambo:
Saksi dari Patsus Brimob:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
Saksi dari Patsus Provos:
1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)
Saksi dari Patsus Bareskrim
1. RR (Bripka Ricky Rizal)
2. KM (Kuat Maruf)
3. RE (Bharada Richard Eliezer)
Saksi dari luar Patsus:
1. HN (Brigjen Hari Nugroho) dan
2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono)