Sebuah spanduk berukuran besar terpasang di depan salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Spanduk berlogo Reserse itu cukup mencolok karena posisi SPBU berada di jalur alternatif Cikidang - Palabuhanratu.
Dilihat detikJabar, spanduk itu bertuliskan "Berdasarkan, Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak, Nomor : 378/Pen.Pid/2022/PN Cbd tanggal 8 Juli 2022. Tanah dan Bangunan Ini Disita Oleh Dittipideksus Bareskrim Polri".
Sejumlah orang berpakaian rapi dengan kalung identitas di leher sempat terlihat beberapa kali membetulkan posisi spanduk tersebut. Sejumlah pengendara terlihat menurunkan kecepatan laju kendaraannya untuk melihat spanduk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, truk berisi anggota Dalmas dari Polres Sukabumi juga terlihat berada di lokasi. Selain itu terlihat juga beberapa kendaraan dinas kepolisian di dalam area SPBU 34.433-16. Meskipun ada aktivitas tersebut, pelayanan pengisian bahan bakar masih normal dilakukan.
"Saya juga kurang tahu, ini yang punya ibu Endang orang Bandung," kata Budiman, pengawas SPBU saat dimintai konfirmasi oleh detikJabar, Kamis (25/8/2022).
![]() |
Budiman mengaku tidak tahu secara pasti soal kronologi pemasangan spanduk di depan SPBU. Namun begitu ia terus berkomunikasi dengan pemilik SPBU. "Untuk kronologi tidak tahu, enggak tau apa apa, saya hanya ikuti instruksi arahan saja. Tapi pelayanan berjalan seperti biasa, arahan pemilik ikuti arahan pak polisi saja," ungkapnya.
Terkait anggota kepolisian yang datang Budiman mengaku mereka dari Bareskrim Polri. "Ada dari Bareskrim Mabes Polri dan pihak kejaksaan. Ini enggak ada pemberitahuan, saya juga kaget," imbuh Budiman.
Beberapa petugas berpakaian preman mengaku tidak bisa memberikan komentar apapun terkait kegiatannya. "Saya tidak berwenang," singkatnya kepada wartawan.
Hingga saat ini detikJabar masih berusaha menghimpun informasi terkait kejadian tersebut.