Sulitnya mendapatkan pekerjaan membuat masyarakat berusaha mencari jalan pintas. Kondisi ini dimanfaatkan oleh dua pelaku penipu yang memanfaatkan celah para pencari kerja.
Aksi kejahatan kedua pelaku terhenti setelah petugas dari Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap dan menangkap keduanya. Tjetjep Saeful dan Solihun tersangka penipuan ditangkap di dua tempat berbeda di Purwakarta.
"Modus operandinya di mana pelaku adalah wiraswasta dua orang berusaha melakukan penipuan kepada korban dengan cara menawarkan kepada masyarakat siapa yang mau bekerja di perusahaan," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis (25/08/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwar menjelaskan, tawarannya bukan tanpa jasa.Mereka meminta uang kepada para korbannya dengan berdalih biaya administrasi, pelaku menjanjikan dapat memasukkan korban menjadi karyawan di perusahaan yang ternama.
"Kedua pelaku menjanjikan bisa memasukkan kepada perusahaan dengan meminta imbalan masing-masing Rp 10 juta," katanya.
Aksi tipu-tipu terbongkar setelah dua korban melaporkan ke pihak kepolisian. Korban melapor karena hingga batas waktu yang disepakati ia tidak kunjung di panggil untuk bekerja. Korban yang jumlahnya puluhan mengalami total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Sementara ada dua pelapor kepada kita korban penipuan, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Purwakarta, total kerugian sementara dari dua korban Rp 42 juta rupiah. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan diduga ada sekitar 40 orang korban yang masih kita dalami, baru keterangan sementara ada 40 korban lainnya," beber Kapolres.
Polisi menyita barang bukti surat perjanjian mengatasnamakan perusahaan dan sejumlah bukti kwitansi pembayaran.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
(dir/dir)