Dua jenderal polisi akan menjadi saksi dalam sidang etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang digelar hari ini.
Dilansir detikNews, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saksi dihadirkan untuk mendalami peran Ferdy Sambo terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga.
"Adapun nanti juga dihadirkan beberapa saksi, ya untuk mendalami peran dari Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga," kata Dedi kepada wartawan di gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun saksi yang akan dihadirkan adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujarnya.
Sidang etik ini berlangsung secara tertutup. Irjen Ferdy Sambo selaku terperiksa hadir sejak pukul 07.30 WIB tadi.
Sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir Yoshua. Sanksi akan diputuskan hari ini juga.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus," kata Dedi.
(iqk/iqk)