Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tidak mempengaruhi hasil sidang etik hari ini.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi dilansir detikNews, Kamis (25/8/2022).
Dedi mengatakan pengunduran Ferdy Sambo bersifat individu sedangkan sidang etik lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelum sidang kode etik digelar, Ferdy Sambo mengambil strategi mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu mengundurkan diri dari Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Namun, Kapolri memberikan sinyal bahwa pengunduran diri Ferdy Sambo tidak semudah itu. Ada pertimbangan-pertimbangan yang akan memutuskan apakah pengunduran diri ini disetujui atau tidak.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
(iqk/iqk)