Respons Kapolri Saat Ditanya 'Konsorsium 303 Sambo' oleh Komisi III

Respons Kapolri Saat Ditanya 'Konsorsium 303 Sambo' oleh Komisi III

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 24 Agu 2022 20:27 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Kapolri Buka-bukaan Kasus Ferdy Sambo ke Komisi III DPR (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Pertanyaan soal 'Konsorsium 303 Sambo' mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

Jenderal Sigit menjawab, saat ini isu tersebu tengah didalami oleh Propam Polri. Seperti diketahui belakangan ini, beredar chart yang menuding Sambo dan sejumlah perwira tinggi lainnya membekingi perjudian.

"Terkait dengan beberapa pertanyaan khususnya dengan masalah chart (diagram) yang tadi memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah konsorsium demikian dengan chart lain, kami sedang melakukan pendalaman," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, seperti dikutip dari detikNews Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal penindakan perjudian, sejak Januari 2022 Polri telah mengungkap 641 judi online dan 1.408 perkara judi konvensional. Sedangkan, Agustus ini, 286 judi online dan 453 perkara judi konvensional yang diungkap.

"Jadi ada kurang lebih 3.296 tersangka," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan sudah memerintahkan pimpinan wilayah dari tingkat kapolres, kapolda, hingga pejabat Mabes Polri untuk tidak bermain-main dengan perjudian.

"Saya minta tak ada lagi yang namanya judi, apakah judi online apakah judi darat yang masih, nanti kemudian ada kegiatan," katanya.

"Jadi kalau itu nanti saya dapati, pejabatnya pasti saya copot. Dan itu komitmen saya, di zaman saya, judi tidak ada," tambahnya.

Sigit mengatakan Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aliran dana judi. Dia juga mengungkit soal upaya mengejar bandar judi bahkan yang lari ke luar negeri.

"Kita telah mengeluarkan red notice untuk beberapa orang dan kita akan keluarkan cekal," katanya.

Sigit mengatakan Polri juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada pelaku judi. Dia menegaskan tidak memberi toleransi kepada perjudian.

"Dan kita akan terapkan TPPU. Itu komitmen kami terkait masalah perjudian, kami tak ada toleransi," tegasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads