Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo tersebut jadi tersangka usai terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perkara istrinya kami masih menerima SPDP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, sebagaimana dilansir detikNews, Selasa (23/8).
Ketut menuturkan SPDP Putri Candrawathi diserahkan ke Kejagung kemarin. Ia menyebut nantinya Kejagung akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat berkas perkara yang diterima, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Sekarang sampai kemarin kita sudah menerima 4 berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tuturnya.
Selanjutnya Kejagung akan meneliti 4 berkas Ferdy Sambo dkk. Jika telah dinyatakan lengkap, berkas keempat tersangka akan segera disidang, sedangkan jika belum lengkap berkas akan dikembalikan ke penyidik.
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
(dir/dir)