Jadi Tersangka Pembunuh Yoshua, Irjen Ferdy Sambo Hadapi Sidang Etik!

Kabar Nasional

Jadi Tersangka Pembunuh Yoshua, Irjen Ferdy Sambo Hadapi Sidang Etik!

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 23 Agu 2022 23:00 WIB
Konsorsium 303 Muncul di Kasus Ferdy Sambo, Apa Pengertiannya?
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik atas tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo rencananya akan disidang etik dua hari lagi

Dilansir detikNews, sidang kode etik rencananya digelar Polri pada Kamis 25 Agustus 2022. Sidang etik sedianya digelar hari ini namun batal.

"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan sidang etik itu sempat diagendakan hari ini. Namun dia mengaku belum mendapatkan kabar dari Divisi Hukum Polri.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.




(dir/dir)


Hide Ads