Kata Warga soal Buron Tipikor Diciduk Usai Jadi Ketua RW di Bandung

Kata Warga soal Buron Tipikor Diciduk Usai Jadi Ketua RW di Bandung

Wisma Putra, Sudirman Wamad - detikJabar
Selasa, 23 Agu 2022 16:09 WIB
Seorang buronan kasus korupsi di Garut berhasil ditangkap setelah 10 tahun menghilang
Seorang buronan kasus korupsi di Garut berhasil ditangkap setelah 10 tahun menghilang (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Bandung -

Jaksa Kejari Garut menangkap Tatang yang menjabat sebagai Ketua RW di Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Tatan merupakan buronan selama 10 tahun terkait kasus korupsi.

Warga sekitar tempat tinggal Tatang tak banyak yang tahu soal penangkapan itu. Tatang dikenal selayaknya warga yang tak tersandung kasus hukum, termasuk saat menjabat Ketua RW.

Menurut informasi, Tatang baru menjabat sebagai Ketua RW kurang dari setahunan. Warga sekitar tak menaruh curiga apapun terhadap Tatang yang menjadi buronan Kejari Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya biasa ada. Nggak ada masalah apa-apa," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan detikJabar, Selasa (23/8/2022).

Warga lainnya juga mengaku baru mengetahui adanya informasi penangkapan Tatang. "Saya malah baru tahu, ya biasa saja orangnya," ucap warga lainnya.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi kepada Camat Astanaanyar Syukur Sabar, ia membenarkan jika ada nama Tatang menjabat sebagai ketua RW di Kecamatan Astanaanyar.

"Iya (ada nama Tatang)," kata Sabar via sambungan telepon, Selasa (23/8/2022).

Sabar menyebut, ada nama Tatang dan menjabat sebagai ketua RW namun untuk kasus hukumnya dan penangkapan yang bersangkutan ia tidak mengetahuinya.

Jika benar yang ditangap adalah Tatang yang menjabat sebagai ketua RW di Kecamatan Astanaanyar, Sabar mengaku prihatin.

"Allahhuakbar. Pak Tatang kalau RW cuman satu," ucapnya.

Kooperatif Saat Diamankan

Sebelumnya, tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut belum lama ini di Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Kasi Pidsus Kejari Garut Yosef mengatakan, terpidana kooperatif saat diamankan.

"Saat kami jumpai dan diberitahukan, sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata Yosef saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (23/8/2022).

Tatang sendiri diketahui merupakan buronan kasus korupsi sejak tahun 2012. Kasus yang membelitnya bermula saat dia dan dua orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Personal Computers (PC) yang disebut Kajari Garut Neva Sari Susanti merupakan proyek Dinas Pendidikan Garut pada tahun 2007.

Di tahun 2010, Tatang diketahui divonis bebas oleh Pengadilan Negeri. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Tatang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun di tahun 2012.

Namun, sejak saat itu Tatang tak diketahui keberadaannya. Tatang menjadi buronan hingga beberapa waktu lalu. Bahkan, pada tahun 2015, Pihak Kejaksaan Negeri Garut memasukan Tatang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberadaanya terdeteksi ketika ia menjabat sebagai Ketua RW di Astana Anyar, Bandung.

(sud/yum)


Hide Ads