Bunuh dan Buang Pengusaha di Garut, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kabupaten Garut

Bunuh dan Buang Pengusaha di Garut, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 23 Agu 2022 14:26 WIB
pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Garut -

RN alias Ujang, nekat membunuh majikannya sendiri, Stefanus Edityalay gegara gajinya sebagai sopir pribadi ditunggak. Ujang dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Ujang mengakui aksinya membunuh Stefanus. Menurut penuturan Ujang, Stefanus dibunuh dengan cara dilempar menggunakan palu di bagian wajah kemudian dipukuli menggunakan benda tersebut di bagian kepala belakang.

"Dan kemudian setelah tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencari kabel untuk menjerat korban untuk meyakinkan korban sudah meninggal," kata Wirdhanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dibunuh, Ujang kemudian mengikat tangan dan kaki menggunakan kabel dan membalutnya menggunakan selimut, karpet plastik serta taplak meja. Ujang kemudian membuang jasad Stefanus di kawasan Cisewu, Garut.

Motif pembunuhan tersebut, lantaran Ujang kesal kepada Stefanus. Gajinya sebagai sopir pribadi dari pengusaha transportasi tersebut belum dibayar selama 1,5 bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

Wirdhanto mengatakan, penyidik menjerat Ujang dengan pasal berlapis. Salah satunya, Ujang dijerat pasal pembunuhan berencana. "Kami dari Polres Garut menerapkan pasal berlapis, yaitu dari Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP," kata Wirdhanto.

Selain itu, Ujang juga diketahui dijerat pasal terkait penganiayaan serta pencurian. Sebab, Ujang juga diketahui membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

"Dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP," katanya.

Dengan jeratan pasal tersebut, Ujang terancam bui 20 tahun atau ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Wirdhanto menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Jabar terkait penanganan kasus selanjutnya.

Sebab, lokasi kejadian tersebut berlangsung di Kota Bandung. "Selebihnya nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat. Mengingat TKP menghilangkan nyawa ini ada di kota Bandung, selebihnya akan kami koordinasikan penanganannya. Ditangani di Polres Garut, satuan atas atau di Polres terkait," pungkas Wirdhanto.

(mso/mso)


Hide Ads