Jaksa menangkap Tatang, seorang buronan kasus korupsi yang dicari dalam 10 tahun terakhir di Kabupaten Garut. Tatang ditangkap usai tim jaksa mengetahui dia menjabat Ketua RW di lingkungan tempat tinggalnya di Kota Bandung.
Tatang ditangkap tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut belum lama ini di kawasan Astana Anyar, Kota Bandung. Kasi Pidsus Kejari Garut Yosef mengatakan, terpidana kooperatif saat diamankan.
"Saat kami jumpai dan diberitahukan, sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata Yosef saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yosef menjelaskan, tim mendatangi Tatang didampingi Lurah Karanganyar. Saat dilakukan penangkapan, kata Yosef, Tatang hendak melaksanakan solat Zuhur di masjid setempat.
"Saat itu kami tunggu setelah selesai salat Zuhur di masjid depan rumahnya," ucap Yosef.
Tatang sendiri diketahui merupakan buronan kasus korupsi sejak tahun 2012. Kasus yang membelitnya bermula saat dia dan dua orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Personal Computers (PC) yang disebut Kajari Garut Neva Sari Susanti merupakan proyek Dinas Pendidikan Garut pada tahun 2007.
Di tahun 2010, Tatang diketahui divonis bebas oleh Pengadilan Negeri. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Tatang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun di tahun 2012.
Namun, sejak saat itu Tatang tak diketahui keberadaannya. Tatang menjadi buronan hingga beberapa waktu lalu. Bahkan, pada tahun 2015, Pihak Kejaksaan Negeri Garut memasukan Tatang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(yum/yum)