Jaksa KPK mencecar saksi pihak swasta dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap auditor BPK di Pemkab Bogor. Jaksa hendak membongkar dugaan kedekatan antara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan salah seorang ASN yang juga terdakwa Ihsan Ayatullah.
Sebagaimana dakwaan, Ihsan Ayatullah disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Ade Yasin untuk mengurus permintaan BPK saat proses audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di Kabupaten Bogor.
Dalam sidang yang masih berlangsung hingga petang tadi, Jaksa mencecar saksi dari pihak swasta yaitu Dede Sopian terkait kedekatan Ihsan Ayatullah dan Ade Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede yang merupakan pemilik dari usaha CV Dede Print ini ditanya KPK soal kedekatan hubungan Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah. Kepada Jaksa KPK, Dede mengaku Ade Yasin dan Ihsan tak terlalu dekat.
"Yang saya tahu mereka tidak dekat," ucap Dede dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/8/2022).
JPU lainnya juga menanyakan hal yang sama. Akan tetapi, pertanyaan sama itu justru mendapat sorotan hakim Hera Kartiningsih. JPU pun diminta untuk mengganti pertanyaan lain.
"Saksi sudah menyatakan dengan jelas, ganti pertanyaan lain," kata hakim.
Baca juga: KPK OTT Rektor Unila Karomani di Bandung! |
Sebagaimana dakwaan jaksa, Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah sama-sama menyuap auditor BPK Jabar Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Ihsan yang menjabat sebagai Kasubid Bidang Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor disebut sebagai orang kepercayaan Ade Yasin. Saat pemeriksaan LKPD tahun 2020 misalnya, Ade Yasin memberi arahan kepada Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan temuan-temuan tim pemeriksa BPK Jabar dengan memberikan sejumlah uang agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sebagaimana dakwaan, Ade Yasin disebut memberi suap kepada auditor BPK sebesar Rp 1,9 miliar.
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
(dir/dir)