Pelaku Penusukan PSK Online di Karawang Sengaja Bawa Pisau dari Rumah

Pelaku Penusukan PSK Online di Karawang Sengaja Bawa Pisau dari Rumah

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 22 Agu 2022 17:52 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi (Foto: detik)
Karawang -

Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) online berusia 22 tahun di Karawang.

Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono menjelaskan, pelaku penusukan bernama Asim Hidayat (20) warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.

Kejadian penusukan terjadi di Perum Johar Permai, Kabupaten Karawang,Kamis (18/8/2022) lalu. "Penusukan itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu, pelaku dan korban komunikasi berkenalan lewat aplikasi," ujar Marsono, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu, mereka janjian untuk bertemu di kosan yang berlokasi di Perum Johar Permai, Blok F Nomor 8, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang," kata dia.

Setelah keduanya bertemu di kamar kosan, keduanya lalu berhubungan dan korban ke kamar mandi. "Ketika korban keluar kamar mandi, pelaku langsung bangun dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya dari rumah, pisau diarahkan ke bagian perut. Tapi korban berusaha melawan, sehingga luka merambat ke bagian perut dan tangan," kata Marsono.

ADVERTISEMENT

Usai penusukan itu, korban lalu berteriak dan meminta tolong. Beberapa warga sekitar langsung menghampiri lokasi tersebut. Pelaku sempat ditelanjangi dan dipukul warga yang saat itu berada di lokasi, beruntung aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.

Mengenai motif penusukan perempuan PSK tersebut, Marsono menuturkan, pihaknya masih mendalami motif lebih lanjut. "Sementara pelaku tidak mau membayar jasa PSK karena tidak punya uang. Tapi motif lain masih didalami, ada kemungkinan pelaku berusaha menguasai harta korban," ungkap Kapolsek.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan Berat Berencana.

"Korban berhasil selamat, dia hanya mengalami luka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Kota Karawang, pelaku sendiri terancam hukuman penjara di atas 4 tahun," katanya.

(iqk/iqk)


Hide Ads