Minta Maaf, Deolipa Yumara Batalkan Niat Polisikan Kabareskrim

Kabar Nasional

Minta Maaf, Deolipa Yumara Batalkan Niat Polisikan Kabareskrim

Tim detikNews - detikJabar
Sabtu, 20 Agu 2022 16:35 WIB
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. (Foto: Wilda Nufus/detikcom)
Depok -

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara urung melaporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrian. Alih-alih melaporkan, ia meminta maaf apabila ada ucaoannya yang menyinggung Komjen Agus.

"Saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim kalau ada bahasa-bahasa saya yang memang kurang berkenan atau menyindir," kata Deolipa saat jumpa pers di Depok seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (20/8/2022).

Sebaliknya, Deolipa juga sudah memaafkan Komjen Agus karena pernah menyindirnya. Hari ini, dia menyatakan ingin berdamai dengan Komjen Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun Pak Agus Andrianto juga menyindir saya, saya juga memaafkan. Jadi hari ini saya mengatakan perdamaian dengan penuh cinta kasih," tuturnya.

Deolipa mengatakan sudah tidak berniat lagi melaporkan Komjen Agus. Hal itu karena Deolipa sudah meminta maaf kepada Komjen Agus.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada (niat melaporkan)," ujarnya.

Sebelumnya, Deolipa melaporkan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa mengatakan akan melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrian jika laporannya ke Ronny naik penyidikan.

"Pak Ronny makasih ya sudah memberikan berkat buat saya, berkat terindah buat Kabareskrim juga karena begini, kalau ini terbukti secara penyidikan kan yang nyindir saya bukan cuman Pak Ronny tapi Pak Kabareskrim. Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya," kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Deolipa mengatakan dirinya menantikan laporannya terhadap Ronny Talapessy itu naik penyidikan sehingga membuktikan adanya pencemaran nama baik. Dia menegaskan bakal melaporkan Kabareskrim Komjen Agus Adrian saat laporannya ke Ronny terbukti.

"Kalau nggak nih, 1 bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," bebernya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads